URAIAN FUNGSI DAN TUGAS
PEMBINA :
1. Menerima laporan pelaksana kegiatan dari pengurus.
2. Memberikan teguran dan masukan terhadap laporan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai Visi dan Misi organisasi.
3. Memberikan arahan dan nasehat kepada pengurus serta menolak pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari Visi dan Misi organisasi.
PENGAWAS :
1. Menerima laporan pelaksana kegiatan dari pengurus.
2. Memberikan teguran dan masukan terhadap laporan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai Visi dan Misi organisasi.
3. Menitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana rencana kerja dan program kegiatan.
PENGURUS :
- KETUA :
- Memimpin rapat – rapat organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap operational organisasi.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan sebagaimana Visi dan Misi organisasi.
- Memimpin koordinasi internal dan mewakili organisasi untuk urusan eksternal.
- Menerbitkan dan menandatangani surat – surat administrasi untuk program kegiatan – kegiatan atas persetujuan pendiri /pembina organisasi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada pembina, pengwas dan pihak luar yang terkait.
- SEKRETARIS :
- Menata administrasi organisasi.
- Membantu ketua mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana Visi dan Misi organisasi.
- Menyusun rencana program kegiatan dari masing - masing divisi.
- Menyusun laporan kegiatan organisasi.
- Membantu ketua dalam urusan internal dan eksternal organisasi.
- Menghadiri rapat – rapat dan mengikuti kegiatan organisasi.
- BENDAHARA :
- Mencatat administrasikan uang masuk dan uang keluar organisasi.
- Membantu ketua menata administrasi keuangan.
- Membuat laporan keuangan secara periodik (bulanan, triwulan, semester, tahunan).
- Menghadiri rapat – rapat dan mengikuti kegiatan organisasi
- KONSULTAN PROGRAM :
- Bersama–sama pengurus merumuskan kebijakan program dan melakukan inovasi sesuai Visi dan Misi organisasi .
- Melakukan konsultasi baik diminta maupun tidak untuk mencapai tujuan organisasi
- Memberikan saran dan pertimbangan sesuai bidang program.
- Menghadiri undangan rapat dan pelaksanaan kegiatan organisasi .
- T.U DAN ADMINISTRASI :
- Membantu ketua dalam pelaksana operational dan administrasi harian organisasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan operational harian organisasi bersama pengurus dan staf.
- Mengagendakan dan mempersiapkan surat-surat.
- Menjaga inventaris kantor, kebersihan dan keindahan lingkungan kantor.
- Menghadiri rapat – rapat dan mengikuti pelaksanaan kegiatan organisasi.
- KOORDINATOR PELAKSANA :
- Melaksanakan program kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan kemajuan pelaksana program kegiatan dan kendala-kendala dalam pelaksanaan.
- Menghadiri rapat-rapat dan mengikuti pelaksanaan kegiatan organisasi.
- TIM KREATIF :
- Membuat usulan rencana program kegiatan sesuai dengan visi dan misi organisasi.
- Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dan membuat laporan pelaksanaan.
- Mengadiri rapat-rapat dan mengikuti pelaksanaan kegiatan organisasi.
- STAF ADMINISTRASI :
- Membantu T.U dalam operational administrasi, menjaga inventaris kantor, surat menyurat, kebersihan dan tugas-tugas lain dalam organisasi .
- Menghadiri rapat-rapat dan mengikuti pelaksanaan kegiatan organisasi
- POKJA :
- Melaksanakan kegiatan dan usaha sebagaimana yang ditetapkan .
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan usaha serta kendala dan hambatan dalam pelasanaan .
- Menghadiri rapat- rapat dan mengikuti pelaksanaan kegiatan organisasi.
Ditetapkan di : Padang Mutung
Pada Tanggal : 14 Januari 2011
Ketua Umum
MASRIADI, MD
CATATAN :
Uraian Tugas dan Fungsi ini di evaluasi untuk terlaksana manajemen yang baik.